11 April 2008

Sistem Manajemen dan Audit Lingkungan Industri

Oleh: ARDA DINATA
KESADARAN perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan ISO 14001 masih tergolong rendah. Setidaknya ini bisa terlihat dari sejumlah perusahaan yang sudah disertifikasi ISO 14001 oleh PT. Sucofindo, yang dipublikasikan dalam seminar Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001: Membangun Keseimbangan dan Meningkatkan Daya Saing Bisnis. Hingga Mei 2000, baru sekitar 62 organisasi yang sudah disertifikasi ISO 14001 di Indonesia, di mana 17 di antaranya disertifikasi Sucofindo (Republika, 17 Juni 2000).
Padahal, dengan menerapkan ISO 14001, perusahaan dapat melindungi lingkungan serta meningkatkan efesiensi produksi yang mendatangkan keuntungan ekonomis. Sementara itu, Deputi Menag Lingkungan Hidup bidang Sosial Ekonomi dan Perdagangan, Arie Djoekardi mengatakan, “Yang jelas, jika mereka melaksanakan (ISO 14001-penulis), berarti industrinya memiliki nilai tinggi, terutama di tingkat international di mana masalah lingkungan sangat diperhatikan.”
Datangnya arus globalisasi ekonomi yang sedang berlangsung saat ini, seharusnya kita sikapi sebagai suatu proses alami dalam peradaban manusia. Konsekuensi logis situasi ini adalah semakin meningkatnya persaingan ekonomi di pasar bebas. Kita tahu saat ini telah terjadi pengelompokkan kekuatan ekonomi regional seperti European Community (EC), North Atlantic Free Trade Area (NAFTA) dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tindakan ini tidak lain sebagai langkah preventif dan antisipatif regional untuk menghadapi persaingan dalam perdagangan bebas.
Isu-isu lingkungan saat ini, juga mewarnai pola persaingan dalam dunia usaha secara keseluruhan. Sehingga setiap negara dituntut untuk mengembangkan kebijakan dan program pengelolaan lingkungan nasional masing-masing. Namun karena kebebasan dunia ekonomi sehingga membuat kemampuan dan kebebasan pemerintah menjadi terbatas dalam menghadapi isu lingkungan itu. Oleh karenanya dunia usaha harus siap dan mandiri dalam menghadapi persaingan itu kalau ingin diperhitungkan pengusaha lain.
Menurut PL Counter, sistem pengelolaan lingkungan merupakan inti dari International Standard Organitation (ISO) 14000. Beliau mengungkapkan, sistem pengelolaan lingkungan dapat diartikan sebagai integrasi dari struktur organisasi, wewenang dan tanggung jawab, mekanisme dan prosedur atau proses, praktek operasional, dan sumber daya untuk implementasi pengelolaan lingkungan yang meliputi segenap aspek fungsional manajemen untuk mengembangkan, mencapai dan menjaga kebijakan serta tujuan organisasi dalam isu-isu lingkungan hidup.
Kaitan dengan itu, untuk mewujudkan impian suatu pembangunan berwawasan lingkungan, salah satu caranya diterapkan dan dilaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi setiap rencana kegiatan pembangunan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Hasil dari analisis ini didapat suatu langkah preventif dan antisipatif terhadap dampak negatif yang ditimbulkan serta diharapkan kita dapat mengembangkan dampak positif dari proses kegiatan tersebut.
Audit Lingkungan
Selain studi AMDAL, terdapat pula peluang baru dalam upaya pengendalian dampak lingkungan berupa studi audit lingkungan. Apa itu audit lingkungan? Secara umum audit lingkungan merupakan alat teknis manajemen yang digunakan untuk mengukur kinerja (performance) perusahaan atau organisasi bisnis industri terhadap beberapa baku mutu lingkungan dari taraf internal sampai eksternal perusahaan.
Menurut Interntional Chamber of Commerce, audit lingkungan diartikan sebagai alat teknis manajemen yang mencakup evaluasi sistimatik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu organisasi, sistem manajemen dan peralatan bekerja (to perform) dengan tujuan: pertama, memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan. Kedua, mengkaji pentaatan kebijakan perusahaan terhadap peraturan-peraturan lingkungan.
Istilah audit ini lebih bersifat generik yang mengacu pada tindakan atau serangkaian tindakan manajemen bersifat proaktif untuk mendeteksi masalah sebelum terjadi kerusakan, upaya positif perusahaan dalam mengelola masalah lingkungan, memperbaiki pencemaran lingkungan, menghindari resiko dan potensial liabilites.
Dilihat dari sudut ruang lingkup audit lingkungan secara detail, kegiatannya mencakup semua aspek operasional perusahaan dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan terhadp lingkungan. Tapi, dalam pelaksanaannya di lapangan kegiatan audit lingkungan sering kali hanya difokuskan pada beberapa aspek spesifik seperti pentaatan, pencemaran lingkungan atau efesiensi penggunaan sumber daya alam dan energi.
Adapun sasaran yang dijadikan kegiatan audit lingkungan meliputi pengembangan kebijakan lingkungan; pentaatan terhadap regulasi, lisensi dan standar; review tentang tindakan manajemen dan operasi perusahaan; minimisasi resiko lingkungan; efesiensi penggunaan energi dan sumber daya alam; perbaikan kondisi kesehatan dan keselatan kerja; aktivitas pasca AMDAL; penyediaan informasi untuk asuransi, akuisisi, merger dan divesment; serta pengembangan citra ‘hijau’ dalam korporasi yaitu salah satu startegi bisnis yang cukup handal dalam persaingan dunia bisanis saat ini.
Dari sini, kita melihat bahwa audit lingkungan dapat memberikan arahan pada suatu perubahan menuju pengembangan track record kepedulian lingkungan. Yang akhirnya reputasi semacam ini memberikan citra yang positif dan dapat menjadi aset korporasi serta strategi pemasaran yang kompetitif.
Adapun manfaat yang dapat kita tarik dari pelaksanaan kegiatan audit lingkungan yang sesuai dengan sasaran tersebut, antara lain: (a) mampu mengindentifikasi resiko dan penanggulangannya. (b) Menyediakan dasar pijakan untuk kebijakan lingkungan dan tindaklajutnya. (c) Menghindari kerugian finansial akibat penutupan perusahaan, pembersihan limbah atau publikasi akibat praktek lingkungan yang buruk. (d) Menghindari gugatan hukum.
(e) Memberikan dasar atau bukti mentaati hukum, jika diminta pengadilan. (f) Mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab lingkungan pada karyawan. (g) Mengindentifikasi potensi penghematan akibat konservasi energi, reduksi limbah, daur ulang dan penggunaan kembali. (h) Menyediakan dokumentasi untuk public hearing, jika diminta pemerintah, LSM, atau media massa. (I) Menyediakan informasi untuk kepentingan asuransi, pemilik saham dan investor.
Manajemen Lingkungan
Sejak Conference on Human and Environment yang diadakan PBB tahun 1972 di Stockholm telah muncul kesadaran adanya keterkaitan dunia usaha dengan lingkungan. Konfrensi itu dilanjutkan di Nairobi pada 1982 yang melahirkan pemikiran bahwa pembangunan industri yang tidak terkontrol akan berpengaruh terhadap kelangsungan dunia usaha.
Pola pemikiran itu diwujudkan berupa terbentuknya United Nation Environment Program (UNEP) dan World Commission on Environment and Development (WCED). Dalam laporannya pada tahun 1987 WCED memperkenalkan istilah Sustainable Development yang mencakup pengertian bahwa kalangan industri sudah mulai mengembangkan sistem manajemen lingkungan yang dilaksanakan secara efektif. Bagimana dengan industri-industri di Indonesia? Kelanjutan dari situasi ini adalah dengan diselenggarakannya United Confrence on Environment and Development di Rio de Janeiro pada tahun 1982.
Sejarah standar manajemen lingkungan di dunia pertama kali dikeluarkan oleh Inggris pada tahun 1992, yaitu British Standard (BS) 7750. Baru pada tahun 1993 Uni Eropa mulai memberlakukan Eco Management and Audit Scheme (EMAS). Akibat kemunculan EMAS ini menyebabkan BS 7750 direvisi dan baru pada tahun 1994 kembali ditetapkan.
Kemudian atas dorongan dari kalangan dunia usaha ISO dan International Electrotechnical Commission (IEC), maka dibentuklah Strategic Advisory Group on the Environment (SAGE) pada Agustus 1991. SAGE merekomendasikan pada ISO mengenai perlu adanya suatu Technical Committe (TC) yang khusus bertugas untuk mengembangkan suatu seri standar manajemen lingkungan yang berlaku secara internasional.
Baru pada tahun 1993, ISO membentuk TC 207 yang khusus bertugas mengembangkan standar manajemen lingkungan yang dikenal sebagai ISO seri 14000. Standar yang dikembangkan pada ISO 14000 ini mencakup rangkaian enam aspek spesifik, yaitu Environmental Management System (EMS), Environmental Auditing (EA), Environmental Labelling (EL), Environmental Performance Evaluation (EPE), Life Cycle Analysis (LCA), dan Terms and Definition (TD).
Ada beberapa pokok pikiran yang mendasari keberadaan ISO seri 14000 ini. Pertama, menyediakan elemen-elemen dari suatu sistem manajemen lingkungan yang efektif dan dapat dipadukan dengan persyaratan manajemen lainnya. Kedua, membantu tercapainya tujuan ekonomi dan lingkungan dengan meningkatkan kinerja lingkungan dan menghilangkan serta mencegah terjadinya hambatan dalam perdagangan.
Ketiga, tidak dimaksudkan sebagai hambatan perdagangan non tarif atau untuk mengubah ketentuan-ketentuan hukum yang harus ditaati. Keempat, dapat diterapkan pada tipe dan skala organisasi. Kelima, agar tujuan dan sasaran lingkungan dapat tercapai, maka harus didorong dengan penggunaan Best Available Technology and Economically Viable (EVABAT).
Adapun keuntungan potensial yang diperoleh bagi perusahaan yang melaksanakan sistem manajemen lingkungan adalah optimisasi penghematan biaya dan efesiensi, mengurangi resiko lingkungan, meningkatkan ‘image’ organisasi, meningkatkan kepekaan terhadap perhatian publik, dan memperbaiki proses pengambilan keputusan (Lucy Lukman B; 1997).
Kalau saja kita perhatikan secara obyektif penerapan ISO 14000 akan memberi tantangan dan sekaligus peluang bagi setiap industri. Terlepas dari diterapkan atau tidaknya sistem ISO 14000 dalam perusahaan di Indonesia, setidaknya kita tetap harus mengetahui, mempelajari dan memahaminya sesuai perkembangan. Yang jelas, produk bersih dan ramah lingkungan merupakan prasyarat untuk dapat bersaing di pasar perdagangan bebas tahun 2003 (AFTA).***
Penulis adalah dosen di Akademi Kesehatan Lingkungan (AKL) Kutamaya.
Arda Dinata adalah pendiri Majelis Inspirasi Alquran dan Realitas Alam (MIQRA) Indonesia, http://www.miqra.blogspot.com.
ADA EBOOK GRATIS SEBAGAI BONUS YANG WAJIB ANDA BACA:

Tidak ada komentar: